Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law-The Law Of Internet Mengingatkan tentang ruang lingkup Cyber Law, diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Treadmark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, Domain name
7. Kenyamanan Individu (privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti Yuridiksi, Pembuktian, Penyelidikan,dll
11. Kotak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan Internet dalam aktifitas keseharian seperti E-commerce, E-goverment, E-ducation, dll
refrensi : Modul BSI
0 komentar:
Posting Komentar