Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi kedalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokat, malpraktek, dan kejahatab individu.
Cybercrime sendiri sebgai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di interner, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
( https://balianzahab.wordpress.com/ )
Rabu, 21 Mei 2014
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
03.02
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar