Minggu, 01 Juni 2014

Hak Cipta (Copy Right)

 Pengertian Hak Cipta (copy right)
UU No.UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektul di bidang ilmu penegetahuan, seni dan sastra yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, motode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk Mendapatkan perlindungan melalui hak cipta, tidak ada keharusan untuk mendatfarakan. Pendaftaran hanyasemata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pata ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dlakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta. Perlindungan Hukum terhadap pemegang hak cipta dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan klim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa istilah yag sering digunakan dalam hak cipta, antara lain:

Pencipta : adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan beerdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan : adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan pengetahuan, seni dan sastra.

Hak Cipta : hak khusus bagi pencipta sebgai penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan maupun memberi izin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta : adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang meneria hak tersebut.

Pengumuman : adalah pembaca, penyiaran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Cptaan
dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, di dengar,atau di lihat orang lain.

Perbanyakan : adalah penambahan jumlah suatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permaen atau temporer.

Lisensi : adalah izin yang di berikan oleh pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak terkaait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/ atau memperbanyak Ciptaan atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar