Hak Merk (Tredemark)
Hak merek adalah hal ekslusip yang diberikan oleh negara kepada pemilik terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Sementara merk tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna-warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Sanksi Pelanggaran Hak Merk
Undang-undang merek No. 15 tahun 2001
pasal 90
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupian)
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupian).
0 komentar:
Posting Komentar