Kamis, 05 Juni 2014

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian Dalam Undang-Undang


Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.




















Apakah sertifikat digital?

Sertifikat digital dan tanda tangan membantu untuk meyakinkan Anda bahwa file yang Anda akan menggunakan berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Mereka membantu meyakinkan Anda bahwa file tidak telah dirusak dengan.

Digital sertifikat adalah ID yang file membawa dengan itu. Untuk memvalidasi tanda tangan, menyatakan otoritas memvalidasi informasi tentang pencipta file dan kemudian masalah-masalah sertifikat digital. Sertifikat digital berisi informasi tentang orang kepada siapa sertifikat dikeluarkan, serta informasi tentang otoritas sertifikasi yang mengeluarkannya. Ketika digital sertifikat digunakan untuk menandatangani sebuah file, ID ini disimpan dengan file dalam bentuk diverifikasi jadi itu dapat ditampilkan kepada pengguna.

Apa yang dimaksud dengan sertifikat digital?

Excel menggunakan tanda tangan digital isi buku kerja untuk membantu memastikan bahwa buku kerja tidak telah diubah dan disimpan sejak ditandatangani. Tanda tangan digital juga dapat membantu Anda membedakan buku kerja dan makro yang dibuat oleh sumber yang handal dari tidak diinginkan dan berpotensi merusak buku kerja atau kode makro (virus).

Tanda tangan digital adalah sertifikat umum ditambah nilai data ditandatangani sebagai dienkripsi dengan kunci privat. Nilai adalah angka yang menghasilkan algoritma kriptografi untuk data apa pun yang Anda inginkan untuk masuk. Algoritma ini membuat hampir mustahil untuk mengubah data tanpa mengubah nilai yang dihasilkan. Jadi, dengan enkripsi nilai bukan data, tanda tangan digital membantu pengguna untuk verifikasi data tidak berubah.

Apa yang dimaksud dengan tanda tangan?

Anda dapat melihat dan mengedit ditandatangani buku kerja Excel, meskipun Anda tidak dapat mengubah dan menyimpan buku kerja yang ditandatangani tanpa membuat tanda tangan tidak valid. Misalnya, Anda dapat masuk berkas dan pengguna lain dapat melihat berkas. Selama file tetap ditandatangani, orang lain akan tahu berasal dari Anda dan tidak dimodifikasi.

Digital penandatanganan buku kerja berbeda dari kode penandatanganan Visual Basic for Applications (VBA) proyek makro.Anda dapat sign secara digital buku kerja untuk konten dan Anda juga dapat masuk kode proyek makro VBA di buku kerja yang sama.

Apa yang terjadi saat menggunakan tanda tangan digital?

Anda dapat sign secara digital buku kerja Excel atau Excel template. Namun, versi Excel yang lebih lawas dari Microsoft Excel 2002 tidak mengenali tanda tangan digital.

Jika Anda sign secara digital buku kerja bersama, Excel akan tidak mempertahankan tanda tangan digital karena lebih dari satu orang dapat membuat perubahan ke buku kerja. Selain itu, Anda tidak dapat kode tanda proyek makro, karena Excel tidak akan memungkinkan Anda untuk membuat atau mengubah makro proyek di buku kerja setelah itu telah ditetapkan sebagai buku kerja bersama.

Apa file Excel dapat saya menandatangani?

Untuk mendapatkan tanda tangan digital, Anda harus memiliki sertifikat digital terlebih dahulu.

Anda dapat memperoleh sertifikat digital atau kode penandatanganan ID dari otoritas sertifikasi komersial atau keamanan internal administrator atau informasi teknologi Anda (TI) profesional.

Otoritas sertifikasi dapat menerbitkan sertifikat digital atau kode masuk ID untuk gratis. Otoritas sertifikasi melakukan pemeriksaan mendalam identifikasi sebelum masalah sertifikat digital.

Untuk informasi selengkapnya tentang cara mendapatkan tanda tangan digital atau kode ID masuk, kunjungi situs Web Microsoft berikut ini:
Anda dapat membuat sertifikat digital Anda untuk penggunaan pribadi atau pengujian dengan alat SelfCert.exe yang disediakan di Microsoft Office. Namun, sertifikat ini tidak diotentikasi oleh otoritas sertifikat (CA).

0 komentar:

Posting Komentar