Pengertian Pencemaran Nama Baik
Sampai saat ini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat dan jelas tentang apa yang disebut pemcemaran nama baik. Menurut Frase (bahas inggris), pencemaran nama baik dapat diartikan sebagai Defamatin, Slander, Libel yang dalam bahsa Indonesia (Indonesia Translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis) adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia sendiri hingga kini belum adaistilah untuk membedakan antara slender atau libel.
Pencemaran Nama Baik Menurut Perundang-undangan di Indonesia
Meskipun masih dalam proses perdebatan, ketentuan-ketentuan penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, buku II KUHP dianggap masih sangat relevan. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Perkembangan Awal pengaturan tentang hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan "Twelve tables" diera romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus defamation (lebih sering disebut libelli famosi) terus signifikan. Dan, pengguna aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan pada bebrapa sistem hukum di negara-negara lain, termasuk Inggris dalam Lingkungan Commin Law, serta prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia pemberlakuan Kita Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht Netherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.s). KUHP belanda yang diberlakukan sejak 1 september 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awak tentang lbelli famosi di masa Romawi Kuno.
Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap sesorang yang terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP.
sumber: http://ninjakampus.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar