Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukan tanda tangan harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa; hak untuk memilih barng atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinyal dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)
- Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Langgaran Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
- Undang-undang No. 30 Tahun1999 Tentang Arbritase dan alternatif Penyelesaian sengketa.
- Peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang pembinaan pengawasan dan penyelenggara perlindungan Konsumen.
- Surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan Pengaduan konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag prop/kab/kota.
- Surat edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 tetang pedoman pelayanan pengaduan konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar