
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)
- Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Langgaran Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
- Undang-undang No. 30 Tahun1999 Tentang Arbritase dan alternatif Penyelesaian sengketa.
- Peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang pembinaan pengawasan dan penyelenggara perlindungan Konsumen.
- Surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan Pengaduan konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag prop/kab/kota.
- Surat edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 tetang pedoman pelayanan pengaduan konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar