Sebelum mengatakan ada atau tidaknya dasar hukum tentang pencurian barang melalui Internet, perlu ada persepsi yang sama dalam memandang Internet, dan pencurian itu sendiri. Seperti kita ketahui bersama, internet adalah salah satu perpaduan dari teknologi komputer, komunikasi dan informasi. Dalam kasus anda, internet ,merupakan suatu alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Merujuk pada pengertian kejahatan komputer atau kejahatan yang menggunakan komputer dapat dibagi atas dua kategori, yaitu: (1) komputer seabgai alat; dan (2) komputer sebagai objek dari kejahatan tersebut. Dalam kasus, pencurian dilakukan dengan menggunakan alat komputer terhubung dengan interner.
Kemudian, transaksi dengan menggunakan internet tidaklah membawa perubahan konsepsi perbuatan hukum yang terjadi. Pencurian dengan menggunakan internet tetap saja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (pidana). Dengan begitu, ketentuan atau pasal mengenai pencurian di dalam KUHP (pasal 362) dapat diterapkan dalam kasus pencurian barang lewat internet.
Sebagai salah contoh kasus terhadap persoalan kejahatan pencurian di Internet ini, lihat berita dibawah ini.
Jakarta - Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.
"Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data Nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS" kata ksat cybercrime Polda Metro aya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan pers nya di Polda Metro Jaya, Jakarta, selasa (2/2). Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pelacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan kebeberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi. "Pelaku melakukan konfigurasi pin ke password, dengan menggunakan data-data lahir nasabah, dilakukan untuk menggunakan pembobolan."jelas Winston".
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID dilayanan internet banking tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggsak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah. "Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,"imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang rugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 januari 2009 sampai Agustus 2009,di kawasan Jkarta selatan.
Dalam kasus kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seporang tersangka lainnya berinisilal HH masih dalam pencarian.
"EYN profesinya Jobless (pengangguran), sebelum dia bekerja sebagai karyawan swasta, "paparnya". Dia menyatakan EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencurian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. dengan ancaman hukuman lebih dari 4 Tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah modem internet, 1 buah flashdisk, dan 1 buah telepon gengam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orag menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian Rp. 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Melihat dari kasus di ats, pendapat serta solusi saya adalah : Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk antisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau Nomor PIN dengan tangaal lahir atau pun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang lain. Kita sebagai nasabah memang membrikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di eraglobalisasi sekarang, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengatisipasinya.
tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyana teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta waspada untuk mengatisipasi kejahatan dunia cyber yang semakin marak.
sumber : http://ninjakampus.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar