What is Cybercrime

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

What is Cyberlaw

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Contoh kejahatan Cyber

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pornographi

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Paedophilia

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 21 Mei 2014

KARAKTERISTIK CYBERCRIME


Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
             
            a. Kejahatan Kerah biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

            b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi kedalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokat, malpraktek, dan kejahatab individu.

Cybercrime sendiri sebgai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di interner, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
             1. Ruang lingkup kejahatan
             2. Sifat kejahatan
             3. Pelaku kejahatan
             4. Modus kejahatan
             5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
( https://balianzahab.wordpress.com/ )

RUANG LINGKUP MENURUT JONATHAN ROSENOER












Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law-The Law Of Internet Mengingatkan tentang ruang lingkup Cyber Law, diantaranya :
1.  Hak Cipta (Copy Right)
2.  Hak Merk (Treadmark)
3.  Pencemaran nama baik (Defamation)
4.  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.  Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, Domain name
7.  Kenyamanan Individu (privacy)
8.  Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti Yuridiksi, Pembuktian, Penyelidikan,dll
11. Kotak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan Internet dalam aktifitas keseharian seperti E-commerce, E-goverment, E-ducation, dll

refrensi : Modul BSI

Rabu, 07 Mei 2014

DEFINISI CYBER CRIME & CYBER LAW


PENGERTIAN CYBER CRIME & CYBER LAW
CyberCrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan Crime yang berarti kejahtan.
Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala benuk kejahatan yang terjadi di dunia maya
atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul "Aspek-aspek Perdana di Bidang Komputer" (1987)
mengartikan cybercrime sebagai kejahtan dibidang Komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan Komputer yang secar illegal.

CYBER CRIME
CyberCrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembanggan teknologi Internet.

Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasannya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan kerana aktifitas cybercrime merugikan korban bahkan ada banyak kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata kerana kerugian dari cyber crime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.

CYBER LAW
Cyber Law adalah Hukum yang digunakan didunia cyber (Dunia Maya), yang umumnay diasosiasikan dnegann Internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah "Ruang dan Waktu"
Sementara itu, di Internet tidak mengenal Batas Ruang dan waktu.

http://defamatio.blogspot.com/ )

JENIS-JENIS CYBER CRIME
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, Cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1. Anauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemeilik sistem jaringan komputer yang dimasuki. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet bagi yang belum pernah dengar, Tetika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional. beberpa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker. Dan masih banyak contoh lainnya.

2.  Ilegal Content
     Merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar,tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,hal-hal yang berhungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agatasi dan propaganda untuk melawan pemerintah yang sah, dan sebagainya.
masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik institusi kesehatan swasta dia diseret ke meja hijau.

3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dukumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless documen melalui internet. Kejahatan ini bisa ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah tetik" yang pada akhirnya akan mengutungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan cmemasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.Kejahatan iini biasanya ditun\jukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.

5. Cyber sabotage and Extortion
    Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupi suatu logic jaringan boms,virus komputer ataupun suatu program tertentu,sehingga dta program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan,tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki si pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotage tersebut tentunya dengan bayaran tertentu.

6. Offense Against Intelectual Property
    Kejatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan Intelectual yang dimilik pihak lain Internet.Sebagai contoh adalah peniruan tanpilan web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,Penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia degang orang lain,dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini mesin pencari bing milik microsoft yang konon dituduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.

7. Infringements Of Privacy
    Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.Kajahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara meteril maupun immateril,seperti nomor jartu kredit,nomor PIN ATM,cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya

http://etikaprofesi-tik32.blogspot.com/ )

8. Hacker Dan Crecker
    Istilah Hacker biasanya mangacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem omputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kepabilitasnya.Adapun merekan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di Internet lazimnya disebut Cracker. Boleh dibilang crecker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.Aktifitas cracking di Internet memiliki lingkup yang sangat luas,mulai dari pe,bajakan account mili orang lain, pembajakan situs web, probling, menyebar virus, hingga peumpuhan terget sasaran.

9. DoS (Danial of Servis)
    Dos attack merupakan serangan yanag berjuan melumpuhkan terget (hang,Crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

10. Hijacking
      Hijacking merupakan kejahatan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak).

11Pelanggaran Piracy
      adalah  kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk
memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari
pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang
diri mereka

12. Fraud
       Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan fraud
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan
pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut  secara
melawan  hukum.

13. Gambling
       Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi
perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi
money laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet,
BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2. Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha,
Seven-card stud dan permainan lainnya.
3. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless
device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino
onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS,
GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan
data atas mana perjudian gesit tergantung.


14. Pornography dan Paedophilia
       Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan
bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya,
dengan tujuan merusak moral.
dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi
kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia
pornografi melalui news group, chat rooms dll
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography,
indecent exposure.
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs
atau biasa disebut Cyber harrassment
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang
lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography)

refrensi : Modul BSI