What is Cybercrime

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

What is Cyberlaw

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Contoh kejahatan Cyber

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pornographi

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Paedophilia

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 06 Juni 2014

What Is Cybercrime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. 

Contoh dari Cybercrime adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh cybercrime di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dankekayaan intelektual. 
Contoh cybercrime di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh cybercrime di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.

sumber : http://ninjakampus.blogspot.com/

Kupas Sejarah Cybercrime


Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas.

Berikut ini beberapa kejadian di dunia hacker yang telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker.


























Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . 

pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon ( “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer.

Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.

sumber : http://ninjakampus.blogspot.com/

What is Cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Kasus Pertama Di Indonesia Yang Menyangkut Cyber law

Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggunakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330 .
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.

Anauthorized Access to Computer system and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. 

Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. 

Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). 

Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

Kasus Unauthorized Acces di Indonesia

Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).

"Motivasi Dani melakukan serangan ke website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.

Dani pernah berprofesi sebagai konsultan IT di salah satu perusahaan dengan gaji yang tinggi (20 juta/bulan). Menurut jaksa, Dani mengakui serangannya untuk menembus tiga lapis sistem pertahanan website kpu.go.id dari 3 arah berbeda. Itu dilakukan dengan hampir bersamaan.Masing-masing dari kantornya di PT Danareksa, Jakpus; Warnet Warna di Kaliurang, Km 8 Jokjakarta, dan server IRC Dalnet Mesra yang ada di Malaysia.


sumber : http://ninjakampus.blogspot.com/

Illegal Content

Illegal Content adalah Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar

Contoh Kasus 
Pada tahun 2008, pemerintah Amerika Serikat menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, Amerika Serikat, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. 
Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.

Undang-Undang Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.


Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya      informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Data Forgery

Data forgery adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Contoh Kasus Data Forgery

Dunia e-banking Indonesia, sempat dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang 
Pasal 23 
(2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).

Pasal 27
 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).

Pasal 30
(1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
(1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3):Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Cyber Espionage

Cyber Espionage adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Contoh Kasus Cyber Espionage

Trojangate
    Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei
Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan
dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data
yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer
spyware.

Seorang ahli keamanan cybersekaligus mantan koordinator nasional bagi keamanan
dan counter-terrorism AS, Richard Clarke menuding China sebagai negara yang suka mencuri
penelitian atau informasi rahasia dari AS dan perusahaan-perusahaan Eropa. Hal ini dinilai
Clarke sebagai cara bagi China untuk mengejar ketinggalan bangsanya dari inovasi AS yang
jauh di depan. Menurut Clarke, AS telah melakuan pendekatan ke China untuk menghentikan
serangan cyber, tetapi ia mengatakan perlu juga bagi AS untuk membangun aliansi dengan
negara lain yang terkena dampak cyber espionage China. Langkah-langkah menekan China
bisa dilakukan seperti memberi sanksi ekonomi.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage

1. Pasal 30 Ayat 2 "mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik". 

2. Pasal 31 Ayat 1 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronk tertentu milik Orang lain".

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
1. Pasal 46 Ayat 2 "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)".

2. Pasal 47 "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)".

Cyber Sabotage and Extortion

Cyber Sabotage and Extortion , kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Kasus Cyber Sabotage and Extortion

Sebagai contoh kasus penyebaran virus dengan sengaja adalah kasus  yang terjadi pada bulan Juli 2009, dimana salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat yaitu Twitter menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Bukan hanya Twitter, pada Agustus 2009 penjahat cyber melakukan aksinya dengan mengiklankan video erotis, dan ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis akan mengunduh software antivirus palsu seperti Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Koobface juga memberi link ke program antivirus palsu seperti XP Antivirus dan Antivirus 2009. Program spyware tersebut juga mengandung kode worm.

Undang Undang Cyber Sabotage and Extortion
Pasal 33
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 49
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau dendan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Gambling

Gambling adalah kegiatan yang bersifat spekulatif untuk mengadu peruntungan, dengan kata lain gambling adalah perjudian.
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.

Jenis-jenis online gambling antar lain :
1. Online Casinos
    Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.

2. Online Poker
    Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan
     permainan lainnya.

3. Mobile Gambling
    Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless
    Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile.
    
Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

sumber : http://ninjakampus.blogspot.com/

What Is Fraud ?

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. 

Dikutip dari Webster's New World Dictionary
Fraud adalah terminologi umum, yang mencakup beragam makna kecerdikan, akal bulus, tipu daya manusia yang digunakan oleh seseorang, untuk mendapatkan suatu keuntungan di atas orang lain melalui cara penyajian yang salah. Tidak ada aturan baku dan pasti yang dapat digunakan sebagai kata yang lebih untuk memberikan makna lain tentang fraud, kecuali cara melakukan tipu daya, secara tak wajar dan cerdik sehingga orang lain mejadi terperdaya. Satu-satunya yang dapat menjadi batasan tentang fraud adalah biasanya dilakuakn mereka yang tidak jujur/penuh tipu muslimat

Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

sumber : http://ninjakampus.blogspot.com/

Cyber Piracy

Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.

Jadi, Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

Contoh : Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3,MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual 
belikan secara ilegal .

Ini sudah merujuk ke pelanggaran Hak Cipta, yang mana di dalam UU berbunyi:
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Ketentuan Pidana

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


sumber : http://ninjakampus.blogspot.com/

Kamis, 05 Juni 2014

Infringement of Privacy

 


Infringements of piracy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Contoh Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.

Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.

Undang Undang Infringements of Privacy

Pasal 27 ayat (3) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)


Perbedaan Hacker dan Crecker

Kata-kata hacker ataupun hacking menjadi begitu familiar semenjak kasus perang hacker yang terjadi antara Australia dengan Indonesia. Namun sebenarnya, hacker bukanlah seorang kriminal, dan hacking bukanlah tindakan yang negatif.

Arti kata hacking dan hacker sekarang ini dinilai mengalami penyimpangan makna oleh salah seorang hacktivist di Indonesia.  Menurut salah seorang staf di komunitas Binus Hacker, hacking adalah kegiatan positif yang dapat memberikan manfaat untuk orang lain.

"Saat ini kata hacking sudah jauh dari manifesto yang ada. Hacking itu bukan seperti yang dilakukan oleh peretas Indonesia yang menyerang situs Australia, itu cracking namanya," kata hacker yang tak ingin diketahui identitasnya.

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Cracking adalah perusakan yang dilakukan dan merugikan orang lain. Sedangkan hacking, meski juga bisa merusak dan memanipulasi data, tapi dilakukan tanpa merugikan orang lain. 

Sebaliknya, hacking malah memberikan manfaat bagi orang lain. "Hacker itu melakukan hacking untuk mengetes keamanan sistem seseorang atas izin si pemilik, yang memerlukan bantuan," jelasnya.

Ia menjelaskan, cara kerja hacker adalah membobol sebuah sistem, mencari suatu sistem yang cacat, lalu memberikan informasi mengenai kecacatan tersebut kepada pemiliki situs agar meningkatkan sistem keamanannya. 

Berbeda dengan craker, sebutan bagi orang yang melakukan cracking, yang membobol sebuah situs dan mempermalukan situs tersebut dengan deface (mengubah tampilan laman muka).

Penggolongan Hacker & Cracker

-Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar    mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.

-Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan    finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan  bantuan orang dalam.

-Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs  web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk  menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

sumber : http://ninjakampus.blogspot.com